Sembilan jalur pendekatan tertib disiplin pegawai negeri sipil yaitu :
1. Tertib jam kerja
2. Tertib mengikuti Senam Kesegaran Jasmani
3. Tertib mengikuti upacara
4, Tertib berpakaian dinas
5. Tertib kebersihan lingkungan kerja
6. Tertib pelaksanaan tugas dan fungsi
7. Tertib pelaksanaan pengawasan melekat
8. Tertib pembuatan laporan kegiatan harian
9. Tertib mengikuti pembinaan mental pegawai negeri sipil
LINK PENDIDIKAN
LINK USAHA ONLINE
LINK SERBA - SERBI
Labels
- guru (4)
- kompetensi (1)
- pendidik (1)
- pns (4)
Archives
9 Jalur Tertib PNS
Posted by SMK Negeri 1 Batealit at 20.00 0 comments
Tugas Pokok Guru
Tugas pokok seorang guru dalam melaksanakan kewajibannya sebagai aparat negara dan abdi masyarakat di dunia pendidikan adalah :
1. Menyusun Program Pembelajaran yang meliputi :
a. Menyusun Program Tahunan
b. Menyusun Program Semester
c. Menyusun Rencana Program Pembelajaran
2. Melaksanakan Program Pembelajaran dengan dilengkapi administrasi sebagai berikut :
a. Daftar hadir siswa
b. Jurnal pembelajaran
c. Catatan khusus dalam proses pembelajaran
3. Melaksanakan Evaluasi Pembelajaran meliputi :
a. Menyusun program pelaksanaan evaluasi
b. Menyusun perangkat evaluasi ( Kisi-kisi, naskah soal, pedoman penilaian, instrumen lain )
c. Melaksanakan evaluasi sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan
d. Daftar nilai tiap siswa dan kompetensi
4. Melaksanakan analisa hasil evaluasi
a. Menyusun perangkat analisa evaluasi
b. Melaksanakan analisa hasil evaluasi antara lain validitas soal dan ketuntasan siswa belajar
5. Menyusun dan Melaksanakan Program Perbaikan / Pengayaan
a. Menyusun program perbaikan / pengayaan
b. Melaksanakan perbaikan yang meliputi remidial teaching dan atau remidial test
c. Melaksanakan pengayaan bagi siswa yang istimewa atau memiliki kemampuan tinggi
d. Daftar nilai hasil perbaikan / remidi dan pengayaan
Posted by SMK Negeri 1 Batealit at 14.03 0 comments
Kompetensi Pendidik
Berdasarkan Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru, maka seorang guru yang dapat menerima sertifikat pendidik profesional harus memiliki kualifikasi S1/D4 dan mempunyai empat kompetensi pokok. Empat kompetensi pokok tersebut yaitu :
1. Kompetensi pedagogik
2. Kompetensi Kepribadian
3. Kompetensi Sosial
4. Kompetensi Profesional
Posted by SMK Negeri 1 Batealit at 14.00 0 comments
Kompetensi Profesional Kepala Sekolah
1. Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin :
a. Menyusun perencanaan sekolah
b. Mengelola kelembagaan sekolah
c. Menerapkan kepemimpinan dalam pekerjaan
2. Kepala Sekolah Sebagai Manajer :
a. Mengelola tenaga kependidikan
b. Mengelola kesiswaan
c. Mengelola sarana prasarana
3. Kepala Sekolah Sebagai Pendidik :
a. Mengelola pengembangan kurikulum dan Kegiatan Belajar Mengajar
4. Kepala Sekolah Sebagai Administrator :
a. Mengelola ketatausahaan dan keuangan sekolah
5. Kepala Sekolah Sebagai Wirausahawan
a. Menerapkan prinsip – prinsip kewirausahaan
b. Menerapkan pemanfaatan kemajuan IPTEK
6. Kepala Sekolah Sebagai Pencipta Iklim Kerja
a. Menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif
7. Kepala Sekolah Sebagai Penyelia :
a. Melakukan supervise
b. Melakukan evaluasi dan pelaporan
Posted by SMK Negeri 1 Batealit at 14.17 0 comments
Labels: guru, kompetensi, pns